BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berdekatan dengan prediket nilai baik dan buruk.
Pengertian politik berasal dari kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umum, yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
1.2 Tujuan
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLOTIK
2.1 Pengertian Etika Politik
Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Etika mencakup aturan-aturan yang menggambarkan kebaikan dan kebenaran yang hakiki. Etika mewujudkan cita-cita luhur yang mempolakan pada kelakuan manusia. Meskipun pada dasarnya etika menyangkut pribadi, tetapi ia mempedomani, mempengaruhi, dan menyempurnakan hukum.[1]
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentatif.
Sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
§ Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara
§ Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
§ Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
§ Kedaulatan rakyat (Rousseau)
§ Negara hukum demokratis/republican (Kant)
§ Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
§ Keadilan sosial
Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
A. Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Apabila Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunyai lima prinsip yang disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu pula, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1) Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
2) Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3) Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain.
4. Demokrasi
Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar, yaitu :
a. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM
b. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan.
B. Nilai – nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).
Berkaitan dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
§ Nilai dasar (Onotologis ) yaitu merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut (yang bersifat universal karena menyangkut hakekat kenyataan obyektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, hakekat manusia). Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakekat Tuhan, maka nilai itu bersifat mutlak karena hakekat Tuhan adalah kuasa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan atau berasal dari Tuhan.
§ Nilai Instrumental yaitu sebagai pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
§ Nilai praktis yaitu yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata.
2.2. Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi adalah sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan karena rasa takut. Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan sosial, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
Secara umum alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi pemimpin pemerintahan. Pertama, legitimasi akan mendatangkan kestabilan politik dari kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial. Pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pihak yang berwenang akan menciptakan pemerintahan yang stabil sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang menguntungkan masyarakat umum. Pemerintah yang memiliki legitimasi akan lebih mudah mengatasi permasalahan daripada pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi.
Kekuasaan yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin, Secara formal semakin tinggi seseorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasi, sehingga diharapkan saran-saran akan banyak diikuti orang lain.
Unsur pokok Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah:
1. Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
2. Wilayah/ teritori yang pasti.
3. Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
4. Kedaulatan (sovereignty).
2.3. Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan
Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepemakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimupalan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil, diantaranya yaitu :
1. Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia.
2. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
3. Unsur pokok Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah:
a. Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
b. Wilayah/ teritori yang pasti.
c. Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
d. Kedaulatan (sovereignty).
4. Tujuan Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2. Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.