Minggu, 10 April 2016

Etika Politik



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berdekatan dengan prediket nilai baik dan buruk.
Pengertian politik berasal dari kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umum, yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

1.2     Tujuan
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.



BAB II
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLOTIK

2.1     Pengertian Etika Politik
            Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar  tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
            Etika mencakup aturan-aturan yang menggambarkan kebaikan dan kebenaran yang hakiki. Etika mewujudkan cita-cita luhur yang mempolakan pada kelakuan manusia. Meskipun pada dasarnya etika menyangkut pribadi, tetapi ia mempedomani, mempengaruhi, dan menyempurnakan hukum.[1]
            Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
            Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentatif.
            Sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
§  Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara      
§  Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
§  Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
§  Kedaulatan rakyat (Rousseau)
§  Negara hukum demokratis/republican (Kant)
§  Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
§  Keadilan sosial

                Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.

A.   Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
            Apabila Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunyai lima prinsip yang disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1.    Pluralisme
            Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.
2.    Hak Asasi Manusia
            Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu pula, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.   Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b.           Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
            Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1)    Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis    dan perlakuan wajar di depan hokum.
2)    Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3)    Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).
3.    Solidaritas Bangsa
            Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain.
4.    Demokrasi
            Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar, yaitu :
a.    Pengakuan dan jaminan terhadap HAM
b.    Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5.    Keadilan Sosial
            Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakatMoralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan.

B  Nilai – nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
            Sebagai dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).
            Berkaitan dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai dikelompokkan menjadi 3 macam :
§   Nilai dasar (Onotologis ) yaitu merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut (yang bersifat universal karena menyangkut hakekat kenyataan obyektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, hakekat manusia). Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakekat Tuhan, maka nilai itu bersifat mutlak karena hakekat Tuhan adalah kuasa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan atau berasal dari Tuhan.
§   Nilai Instrumental yaitu sebagai pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Jika nilai instrumental ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
§   Nilai praktis yaitu yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata.

2.2.    Legitimasi Kekuasaan
            Legitimasi adalah sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan karena rasa takut. Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan sosial, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
            Secara umum alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi pemimpin pemerintahan. Pertama, legitimasi akan mendatangkan kestabilan politik dari kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial. Pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pihak yang berwenang akan menciptakan pemerintahan yang stabil sehingga pemerintah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang menguntungkan masyarakat umum. Pemerintah yang memiliki legitimasi akan lebih mudah mengatasi permasalahan daripada pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi.
            Kekuasaan yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin, Secara formal semakin tinggi seseorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasi, sehingga diharapkan saran-saran akan banyak diikuti orang lain.
            Unsur pokok Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah: 
1.  Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
2.  Wilayah/ teritori yang pasti.
3. Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
4.  Kedaulatan (sovereignty).

2.3.    Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan
            Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepemakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.



BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimupalan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil, diantaranya yaitu :
1.    Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia.
2.    Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
3.    Unsur pokok Legitimasi Kekuasaan Menurut Beberapa Pemikir yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah: 
a.       Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar.
b.      Wilayah/ teritori yang pasti.
c.       Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”.
d.      Kedaulatan (sovereignty).
4. Tujuan Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.2.    Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.





                [1] Carlton Clymer RodeePengantar Ilmu Politik(PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006), hal. 80

Senin, 20 Oktober 2014

Qawa'id Kulliyah

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

            Dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku serta adat kebiasaan yang dianut masyarakat dan hasil kajian historis-sosiologis maka perlu sekali dikembangkan konsep-konsep hukum yang Islami yang bersumberkan pada al-Qur’an, hadits Rasulullah yang shahih sebagai sumber naqli ilmu pengetahuan hukum, sebagai sumber ijtihadi serta hasil musyawarah dari para ahlinya. Bagi kita yang sekarang sedang melaksanakan pembangunan, maka pengkajian konsep Islam tentang tata hukum dan perkembangan fiqih akan dapat memberikan bahan masukan dapat menghadapi tantangan masa depan pembangunan termasuk dampak negatif dalam bidang kemasyarakatan yang menyertainya.
            Imam Tajjuddin al-Subki (w.771 H) mendefinisikan kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi. Bahkan Ibnu Abidin (w.1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) dalam kitab al-asybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhair, mendefinisikan kaidah adalah Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya. [1]



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Qawâ’id Al-Kulliyah
            Al- Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawâ’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawâ’id al-dîn, artinya dasar-dasar agama, qawâ’id al-îlm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan di dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat An-Nahl ayat 26 berikut ini:
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 127).
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah adzab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari (QS. An-Nahl: 26).

            Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang diatasnya berdiri bangunan.[2]
            Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain, misalnya dalam ilmu nahwu/grammer bahasa arab, seperti maf’ul itu manshub dan fa’il itu marfu’. Dari sini ada unsur penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya.[3]

            Sedangkan dalam tinjauan terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah: "Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak". Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya".[4]
            Kaidah-kaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya (al-ashl fi dzatihi) dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen (cabang) dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro (al-qawa’id al-fiqhiyyah al-kulliyyah), sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya.[5]
            Qawa’id Al-Kulliyah yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman / Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan.[6]

B.   Hukum Qawâ’id Al-Kulliyah
Secara lebih rinci hukum kulli ini bisa diklasifikasikan menjadi dua:
1.        Qa’idah Kulliyyah
Qa'idah Kulliyyah (kaidah global) adalah hukum syara', yang kepadanya berlaku batasan-batasan hukum syara' sebagai khithab Allah. Hanya disebut demikian, karena disandarkan kepada lafadz-Nya, yang berbentuk kulli, dan bukan kepada khithab-Nya. Namun demikian, masing-masing dihasilkan melalui dalil-dalil syara'.
Artinya: “Sesuatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib”.
      
       Adalah hukum kulli atau qa'idah kulliyah, yang digali dari dalalah al-iltizam (indikasi kausalitas) seruan pembuat syariat yang manthuq (makna tersurat)-nya menunjukkan adanya kewajiban. Artinya, jika ada seruan pembuat syariat menunjukkan wajibnya urusan tertentu, maka seruan yang sama juga dengan dalalah al-iltizâm (indikasi kausalitas) sebenarnya telah menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib .
Contoh lain kaidah kulli yang digali dari firman Allah.
Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan (QS. Al-An'am: 108).

2.        Ta'rif Syar'i Kulli
Ta'rif syar'i juga merupakan hukum syara', karena digali dari khithab pembuat syariat. Ia juga merupakan makna (madlul) dari seruan pembuat syariat. Ia berbeda dengan kaidah, karena ta'rif merupakan deskripsi realitas hukum. Meskipun masing-masing disebut hukum kulli, karena lafadz yang menjadi sandarannya berbentuk kulli. Dalam hal ini, ta'rif syar'i bisa diklasifikasikan menjadi:
         a.          Deskripsi hukum itu sendiri, yaitu definisi syara' yang mendeskripsikan hukum itu sendiri. Misalnya definisi Ijarah (kontrak jasa), yaitu akad terhadap jasa tertentu dengan sebuah kompensasi. Definisi ini menjelaskan hukum ijarah sebagai hukum syara' taklifi yang mubah, karena itu dikatakan bahwa definisi tersebut menjelaskan hukum itu sendiri. Ini digali dari nash al-Qur'an:
Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya (QS. At-Thalaq: 6).
b. Deskripsi perkara yang dituntut oleh hukum, dimana perkara tersebut menjadi sandaran terealisasikannya hukum, atau sandaran kesempurnaannya. Misalnya, definisi mengenai 'Azîmah dan Rukhshah.[7]
            Sebab utama para ulama membukukan kaidah-kaidah kulliyah, karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqh kepada kaidah-kaidah kulliyah. Tiap-tiap kaidah itu, menjadi dhabith dan pengumpul bagi banyak masalah. Kaidah-kaidah tersebut diterima oleh segala pihak, diiktibarkan dan dijadikan dalil untuk menetapkan masalah.[8]





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

1.    Imam Tajjuddin al-Subki (w.771 H) mendefinisikan kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi. Bahkan Ibnu Abidin (w.1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) dalam kitab al-asybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhair, mendefinisikan kaidah adalah Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya.
2.    Dari segi terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah: "Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak". Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya".
3.    Qawa’id Al-Kulliyah yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu.




         [1] http://gudangmakalahmu.blogspot.com/2012/12/makalah-qawaid-al-kulliyah.html diakses pada tanggal 20 Maret 2014
          [2] http://arjonson-abd.blogspot.com/2009/08/qawaid-fiqhiyyah-dan-qawaid-ushuliyyah.html diakses pada tanggal 20 Maret 2014
            [3] Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 2
            [4] robidarmawan.blogpot.com/2010/10-makalah-kaidah-fiqih.html diakses pada tanggal 20 Maret 2014
            [5] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), hlm. 2
            [6] ahmadhani032.blogspot.com/2013/05/kaidah-kulliyah-fiqiyah.html diakses pada tanggal 20 Maret 2014
            [7] www.makalahkuliah.com/2012/06/hukum-kulli.html diakses pada tanggal 20 Maret 2014
            [8] edyanto56.blogspot.com/2012/07/kaidah-kaidah-fiqh-pokok.html?m=1 diakses pada tanggal 20 Maret 2014